Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Ironisnya profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.

Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dnegan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, maupun kepolisian dengan komisi kepolisian.

Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi bagi dosen dan mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, pengambil kebijakan hukum, serta profesional hukum di lembaga penegakan hukum di tanah air.
(Kembali Ke Atas)
Daftar Isi
BAB 1 MAKHLUK BUDAYA
A. Hakikat Manusia
B. Manusia dan Kebutuhan
C. Manusia, Sistem Nilai, dan Hak Asasi

BAB 2 ETIKA DAN MORAL
A. Pengertian Etika
B. Pengertian Moral

BAB 3 PROFESI, PROFESI HUKUM, DAN KODE ETIK PROFESI
A. Pengertian Profesi
B. Profesi Hukum

BAB 4 KODE ETIK PROFESI HUKUM
A. UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
B. Advokat
C. Kekuasaan Kehakiman dan Kode Kehormatan Hakim
D. Kejaksaan dan Kode Etik Kejaksaan
E. Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian
F. Kode Etik Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
G. Kode Etik Dosen Hukum

BAB 5 PEMBERIAN JASA HUKUM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Sejarah Pemberian Jasa Hukum
B. Kategorisasi Pemberian Jasa Hukum dalam Hukum Islam
C. Mufti
D. Mushalih-Alaih
E. Islam dan Perilaku Penegak Hukum

http://www.belbuk.com/etika-tanggung-jawab-profesi-hukum-indonesia-p-1213.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar